Contoh Kasus Cybercrime



Terjadinya perubahan dalam website KPU

  Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu. tepatnya pada 17 april 2004 situs KPU di acak acak oleh seseorang menjadi lucu-lucu nama data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan hubungan internasional.
 Pihak kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi kepolisian. Pada awal penyelidikan polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokan pihak alamt internet atau internet protocol (IP address) ke thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah berkerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosisi Penyelenggara jasa Internet Indonesia(APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider).
           
Kronologi Pembobolan Situs www.kpu.go.id
          Xnuxer ,nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan  Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17.20 di tempat kerjaanya di kantor PT.Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
         Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cros site scripting) dari IP 202.158.10.117 namun di layar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di gedung PT. Danareksa, ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar tidak berhasil.
      Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpi.go.id dengan cara SQL injection dan berhasil menembus IP tnp.kpi.go.id. 203.130.201.134 seratra berhasil mengupdate tabel daftar nama partai pada pukul 11.23.16 sampai pukul 11.34.27 teknik yang di pakai xnuxer dalam meng hack yakni melali teknik spoofing (penyesatan). 
Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP proxy Anonymous thailand 208.147.1.1 sebelum masuk ke IP tnp.kpi.go.id 203.130.201. 134 dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke 24 parpol perserta pemilu kemudian di ubah menjadi buah dan hewan seperti jambu, partai kolor ijo,partai wirasableng ,partai kelereng, partai isi yoyo,partai air minum kemasan air botol, partai dukun beranak,partai mbah jamburi. dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah -olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet Jl Kaliurang Km 8 Yogyakarta . Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke jakarta sejak 1 April 2003. 
        Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang di teliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk kesitus KPU ini. lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu,ada 164.000 baris data tamu.
Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggatian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 april antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu "xnuxer dan schizoprenic". 
Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan "penyesetan". Terlihat seakan pelaku melakukan dari thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname nickname tadi dari berbagai cara. Secara tidak sengaja tim pemburuan bertemu dengan seorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim pemyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin Di Warna Warnet . '' jadi nickname nya mengarah ke Dani dan IP adresnya mengarah ke tempat kerjanyanya Dani. Dari hasil investigasi keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil di bekuk di kantornya di Jakarta.  
 
 
KETENTUAN HUKUM
Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk. Berhubung undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara 20 Tahun atau denda Rp.10.000.000,-

ANALISIS
Kenyataanya sampai sekarang tidak pernah ada penyelesaian terhadap kasus tersebut. Dari study kasus di atas, Deni Firmansyah melakukan pembobolan situs KPU hanya untuk menguji system keamanan KPU. Bila di tahun 2004 Deni Firmansyah tidak terkena hukum pidana tetapi di tahun sekarang pelaku terkena hukuman pasal 27 Undang-undang ITE ayat 2.



1. Pelaku Kasus Pelanggaran : 
    Dani Firmansyah, 25th, Konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa Jakarta.

2. Jenis Kasus Pelanggaran : 
    Pembobolan Situs Milik KPU

3. Akibat dari kasus pelanggaran : 
    Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain. Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM(Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer)
Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :
-          Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
-          Jujur dan dapat dipercaya.
-          Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.
-          Menghargai privasi orang lain.
Karena dani firmansyah telah melakukan perbuatan yang melanggar tiga point dalam kode etik kewajiban moral dalam ACM.

4. Aspek hukum yang bisa dikenakan :
    Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan untuk menuntut Dani Firmansyah, diantaranya :
1.   UU ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi :  : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
2.  UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”.
Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan system keamanan pada situs KPU.

.  Tindakan pemerintah terhadap yang melakukannya, Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum.  


SOLUSI

  • Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
  • Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaitu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
  • Menutup service yang tidak digunakan.
  • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
  • Melakukan back up secara rutin.
  • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
  • Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.




 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar